Monday, April 11, 2011

Kemdagri Lakukan Verifikasi Barito

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
PALANGKARAYA, KOMPAS.com " Sengketa wilayah Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah berlangsung lebih dari lima tahun tetapi belum juga diselesaikan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan dengan melakukan verifikasi.

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kemdagri Timbul Pudjianto di Palangkaraya, Senin (4/11/2011), mengatakan, verifikasi akan dilakukan terhadap titik-titik wilayah yang disengketakan. Tak semua wilayah ditinjau, tetapi hanya sejumlah titik yang mudah dijangkau.

"Itu akan menjadi dasar kami menyelesaikan masalah. Soal waktu ke lapangan dan berapa titik yang ditinjau, kami akan merundingkan dulu dengan pihak-pihak terkait," tutur Timbul.

Luas wilayah yang menjadi sengketa sekitar 800 kilometer persegi. Wilayah itu berada di Barito Timur, yakni di Kecamatan Pematang Karau, Raren Batuah, dan Dusun Tengah yang terletak di 20 desa. Sebelum dimekarkan, Barito Timur merupakan bagian dari Barito Selatan.

Pembentukan Barito Timur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur.

"Kami sudah dengar pendapat Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta Barito Timur. Atas dasar itu, verifikasi dilakukan," katanya.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Timbul memastikan bahwa masalah sengketa wilayah kedua kabupaten akan dituntaskan. Soal kepastian waktu penuntasan, ia hanya mengatakan akan melakukan secepatnya. Timbul menambahkan, Kemdagri bisa membuat keputusan untuk menyelesaikan masalah wilayah.

"Karena itu, kami berharap apa pun keputusannya nanti semua pihak bisa menerima dengan baik. Sebagai upaya menyelesaikan sengketa, kami telah membentuk tim," kata Timbul.

Tim itu terdiri dari Kemdagri, Pemprov Kalteng, serta Pemkab Barito Selatan dan Barito Timur. Secara bersama-sama, para anggota tim akan melakukan verifikasi titik-titik wilayah sengketa dan diminta untuk bisa menyerahkan hasilnya pada Juni mendatang.

Bupati Barito Timur Zain Alkim menjelaskan, saat pemekaran terjadi, Pemprov Kalteng dengan Pemkab Barito Selatan dan Barito Timur sudah melakukan pembahasan.

"Hasil kajian sudah ada dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Akan tetapi, ketika pemekaran diwujudkan, realisasinya tidak sesuai pembahasan," katanya.

Karena itu, ia meminta peninjauan kembali atas batas-batas wilayah di kedua kabupaten. Zain tak menampik jika terdapat kekayaan alam di daerah yang dipersoalkan. Akan tetapi, ia belum mengetahui jumlah kandungan kekayaan alam itu. "Setidaknya, di sana sudah ada perkebunan kelapa sawit. Kami minta keputusan dari Kemdagri nanti obyektif dan adil," kata Zain.

Adapun Bupati Barito Selatan Baharuddin H Lisa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada tim gabungan Kemdagri dan pemerintah daerah terkait di Kalteng.

Menurut Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan sengketa Barito Timur dan Barito Selatan setidaknya sejak tahun 2006. "Sekarang ada keberatan-keberatan dan itu harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," katanya.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment