Tuesday, March 8, 2011

Saksi Ahli: Pisau Perlengkapan Standar

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
YOGYAKARTA, KOMPAS.com " Saksi ahli Wanadri, Yudi Sujudiman, menegaskan, pisau lipat multifungsi yang digunakan terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam, Arif Johar Cahyadi (24), adalah perlengkapan standar SAR. Selama status darurat bencana alam belum dicabut, perlengkapan tersebut biasa dibawa anggota atau relawan SAR.

Pisau lipat termasuk alat prioritas untuk menjamin keselamatan diri dan kerja tim SAR. Ini hal biasa di kalangan TNI, polisi, atau tim SAR, kata Yudi, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (8/3/2011) di Sleman, DI Yogyakarta.

Menurut Yudi, pisau lipat yang dibawa Arif saat pulang mengevakuasi bangkai hewan korban erupsi Merapi termasuk alat multifungsi. Sebab peralatan tersebut memiliki lebih dari tiga fungsi, yaitu sebagai alat pemotong, penyala api (karena terdapat bagian korek api), dan alat penerang.

"Peralatan itu bisa dibawa tim SAR pada saat bersiaga dalam kondisi kekhawatiran atau saat melakukan operasi atau evakuasi. Selama status bencana alam belum dicabut, anggota SAR dapat membawa peralatan itu," katanya tegas.

Dikecualikan undang-undang

Informasi tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Saksi kedua, yaitu ahli hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Markus Setyogunarto, menyatakan, perbuatan tersangka (membawa pisau lipat) termasuk perbuatan yang dikecualikan undang-undang. Artinya, sekalipun barang tersebut termasuk senjata pemukul, penikam, atau penusuk (Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951), namun barang tersebut tidak termasuk alat yang dimanfaatkan dengan sah untuk melakukan pekerjaan memukul, menikam, atau menusuk.

Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika dibaca secara gramatikal tidak berdiri sendiri. Ayat ini harus dihubungkan dengan Ayat 2 yang mengatur adanya pengecualian yang dirumuskan dalam Ayat 1. "Apabila yang dilakukan tersangka mengandung unsur pengecualian, maka tersangka tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut," kata Markus.

Menurut Markus, untuk menjerat secara pidana seseorang tak cukup hanya menggunakan unsur delik saja. Tapi, perlu melihat pula unsur niat jahat dari tersangka. Terkait kasus Arif, Markus menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti sebab perbuatannya termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang.

Arif sendiri juga mengakui di hadapan majelis hakim Suratno bahwa pisau lipat yang ia bawa merupakan kelengkapan peralatan SAR yang ia gunakaan selama erupsi Merapi berlangsung. Ia juga mengaku tak memiliki musuh selama membawa pisau lipat tersebut.

Arif ditangkap saat hendak pulang dari Balerante, Klaten, setelah melakukan evakuasi bangkai-bangkai sapi korban erupsi Merapi bersama relawan SAR lainnya bulan November 2010 lalu. Karena terbukti membawa pisau lipat, Arif pun harus menjalani penyidikan Kepolisian Resor Sleman dan kemudian dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.

Saat ini, Arif telah mendekam di tahanan lebih dari tiga bulan. Padahal, mahasiswa semester akhir Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia ini harus segera menyusun skripsi S-1. 

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment