Monday, March 21, 2011

Kuasa Hukum Panda Ajukan Keberatan

Ketika Anda berpikir tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, apa pendapatmu pertama? Aspek mana Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI, Panda Nababan, Patra M Zein dan Juniver Girsangmendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2011). Mereka mengajukan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Patra, penetapan tersebut telah menyalahi keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita akan sampaikan kepada KPK, bahwa hasil pengajuan kita ke MA, mengatakan tidak boleh sebenarnya yang namanya bukti dalam persidangan itu dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Patra kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.

Patra menambahkan, surat No. 026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh MA, seharusnya dijadikan acuan untuk melihat proses penetapan kliennya.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjadikan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk itu, kata Patra, kasus tersebut terlihat seperti dipaksakan.

"Memang sejak awal seperti dipaksakan, karena menetapkan statusnya dulu sebagai tersangka yang sebenarnya tidak boleh dijadikan dasar," ujarnya.

Sedangkan, menurut kuasa hukum lainnya Juniver Girsang, penetapan tersangka kliennya tidak prosedural. "Kalau dikatakan ada bukti lain, berarti itu dicari-cari dong. Kalausudah seperti ini tidak prosedural dan sudah pasti melanggar ketentuan hukum," kata Juniver.

Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan terhadap 26 Anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, berdasarkan hasil pembuktian dalam pemeriksaan persidangan yang telah diputuskan olehPengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.04/PID.B/TPK/2010 /PN.JKT.PST tanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murod.Namun, pada 28 Februari 2011, MA mengeluarkan surat No. 026./KMA/II/2011, yang menyatakan bahwa putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka lainnya sebagai tersangka.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment