Sunday, June 19, 2011

BNP2TKI: Soal Ruyati Peristiwa Pidana

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu harus katakan tentang
? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat minta masyarakat untuk tidak mengaitkan antara peristiwa hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia Ruyati binti Sapubi di Saudi dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Geneva tentang masalah buruh.

"Kami meminta masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato SBY di ILO," kataKepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia M Jumhur Hidayat melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Saat di Geneva, Presiden mengatakan perlunya perlindungan hak buruh migran yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Jumhur mengatakan, dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani joint statement (semacam letter of intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

"Peristiwa hukuman bagi Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan," katanya. Meski demikian, Jumhur menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa tersebut dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Jumhur menjelaskan eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan di Provinsi Mekkah pada Sabtu (18/6/2011) siang waktu setempat.

"Sebelumnya KJRI Jeddahtelah berupaya keras agar TKW itutidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut," katanya. Namun, keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu.

Jumhur menambahkan, hukuman di Saudi Arabiamemang demikian adanya, bila seseorang membunuh, pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati jika keluarga korban tidak memberi maaf.

Sebelumnya, wanita bernama Raiaiti Beth Sabotti Sarona, menurut penyalinan huruf dari bahasa Arab, terbukti bersalah membunuh wanita Saudi Khairiya binti Hamid Mijlid dengan menyerangnya berulang kali pada kepala dengan pemotong daging dan menikamnya di leher.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment