Thursday, May 19, 2011

Vonis 11 Anggota DPRD Madiun Ditunda

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
MADIUN, KOMPAS.com " Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menunda persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004 dalam perkara dugaan korupsi anggaran operasional dewan, dengan nilai kerugian negara Rp 5,3 miliar. Alasannya, hakim belum selesai menyusun materi vonis.

Pemimpin sidang hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, persidangan yang seharusnya digelar Kamis (19/5/2011) terpaksa ditunda dan akan dilajutkan pada 31 Mei 2011. Belum siapnya materi putusan disebabkan banyaknya materi yang terungkap dalam persidangan yang harus ditelaah secara serius oleh majelis hakim.

"Ada 23 item mata anggaran yang didakwakan dalam perkara dugaan korupsi ini, ditambah dengan keterangan dari 11 terdakwa anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang harus ditelaah," ujar Arif Budi Cahyono dalam sidang dengan agenda pembacaan penundaan putusan.

Sidang dengan agenda pembacaan penundaan putusan itu tidak dihadiri tiga dari 11 terdakwa. Mereka yang tidak hadir adalah Ali Sholah Barakbah, Gatot Trianto, dan Isnanto A Ismat. Ketiganya beralasan sakit, dengan bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter masing-masing yang memeriksa terdakwa.

Adapun delapan terdakwa yang hadir adalah Wisnu Suwarto Dewo, Yohanes Sinulingga, R Muhkun, Adam Suparno, Supranowo, Soewarsono, Wimbo Hartoyo, dan Suhadi. Para terdakwa ini didampingi penasihat hukum Muhammad Wildan.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Arif Budi Cahyono meminta para terdakwa yang hadir atau penasihat hukumnya supaya memberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir di persidangan mengenai penundaan pembacaan putusan dan agenda pada 31 Mei 2011.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada 30 Maret 2011, sebanyak 11 anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 itu dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Mereka juga diminta mengembalikan uang kepada negara rata-rata Rp 200 juta per orang atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yakni Sudarsana, Mohammad Safir, dan Dayu Novi, menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke muka persidangan serta keterangan saksi, 11 terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana pada dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, jaksa menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tertuang pada dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 6 KUHP.

Selain dituntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan harus mengembalikan uang negara rata-rata Rp 200 juta, mereka juga dituntut dengan hukuman subsider 4 bulan penjara dan dibebani biaya perkara.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim, apabila tuntutannya dikabulkan, dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa bisa disita untuk membayar uang pengganti. Akan tetapi, apabila tidak memiliki uang pengganti, terdakwa harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

No comments:

Post a Comment