Tuesday, May 10, 2011

Sekjen DPR: Silakan Lihat Situs Kemkeu

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh mempersilakan masyarakat untuk mengunjungi situs Kementerian Keuangan, www.depkeu.go.id, untuk mengetahui biaya kunjungan kerja ke luar negeri para anggota Dewan. Pernyataannya ini merespons kritik masyarakat yang menilai DPR tak transparan dalam memublikasikan besaran anggaran yang dihabiskan untuk membiayai kegiatan studi banding. Menurut Nining, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait biaya perjalanan anggota Dewan.

"Sebetulnya sudah terbuka lho kalau teman-teman ingin buka internetnya. Biaya kunjungan kerja juga sudah ada karena itu, kan, ditentukan dari Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Penganggaran dan sudah kami publish semua. Itu sudah ada. Situsnya di depkeu.go.id," ujar Nining di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Menurut Nining, untuk tahun 2011, biaya studi banding dalam rangka tugas pengawasan dan legislasi yang diajukan komisi-komisi DPR lebih kurang Rp 125 miliar. Namun, dari biaya yang ditetapkan tersebut belum diketahui berapa besaran anggaran yang sudah terserap. Besaran pemakaian baru diketahui saat melaporkannya pada akhir tahun.

"Kalau tahun 2010, biayanya Rp 107 miliar, cuma terserap atau terpakai Rp 50 miliar, sisanya dikembalikan kepada negara. Tahun ini sesuai dengan usulan dari komisi-komisi ada sekitar Rp 125 miliar. Setelah akhir tahun baru dilihat terserap dan sisanya berapa. Dari beberapa tahun, grafik pemakaiannya terbilang tidak banyak perubahan karena uang yang terserap atau dipakai tidak seluruhnya sebab tidak semuanya memerlukan studi banding sehingga sisa uang dikembalikan kepada negara," ujar Nining.

Menurut Nining, untuk prosedur biaya kunjungan kerja tidak langsung ditetapkan begitu saja, tetapi melalui proses bertahap. Biaya itu sudah dibahas terlebih dahulu oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) terkait kebijakan berapa undang-undang yang dibahas dan negara tujuan anggota Dewan melakukan studi banding. Selain itu, juga dengan mengumpulkan usulan dari alat kelengkapan DPR, di antaranya dari komisi dan anggota Dewan.

"Tentu hasil dari BURT dan pengumpulan usulan dari alat kelengkapan ini dilaporkan di sidang paripurna. Nanti akan dibicarakan badan anggaran apakah nanti disetujui. Baru kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan," tukas Nining.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment