Wednesday, September 14, 2011

Win Hendrarso Dituntut 6 Tahun

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
SURABAYA, KOMPAS.com " Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dituntut hukuman enam tahun penjara atas dugaan korupsi dana kas daerah Rp 2,309 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/9/2011).

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Jaksa penuntut umum Hartono memastikan, Bupati Sidoarjo dua periode itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Win dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menyetujui pinjaman tambahan dana penunjang yang tidak sesuai ketentuan ke DPRD Sidoarjo pada 2005 sebesar Rp 2,6 miliar. Selain itu Win juga telah menggunakan dana kas daerah Rp 2 miliar untuk membayar utang kepada pengusaha Sabar Santoso pada 2007.

Selain menuntut hukuman badan, jaksa juga meminta Win dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2 miliar subsider tiga tahun penjara.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment